Langsung ke konten utama

Breakingnews

Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan

Baturaja, okunews.my.id - Slogan “OKU Terang” yang digadang-gadangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Agus Salim, S.Sos., M.M., kini mulai mendapatkan sorotan tajam dari warga Baturaja. Pasalnya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dari komitmen tersebut. Beberapa warga menyampaikan keluhannya pada Selasa malam Rabu, (09/12/2025) terkait kondisi jalan lintas Sumatera dalam Kota Baturaja yang semakin gelap dan dinilai membahayakan masyarakat, terutama pada malam hari. Doddy, warga Sukajadi, menjadi salah satu yang menyampaikan keresahannya atas kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan tersebut. Menurut Doddy, ruas jalan dari RS Antonio hingga lampu merah Air Paoh dan Simpang 3 Polres OKU Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat tampak gelap gulita ketika malam. Kondisi itu sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. “Silakan dicek langsung di lapangan. Jalan itu gelap total, rawan tindak kriminal dan sangat membahayakan pengguna jalan,” keluh Doddy. Ia menilai bah...

Kejaksaan Negeri OKU Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Periode Mei–Oktober 2025

Baturaja, okunews.my.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari berbagai perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Baturaja. Acara ini berlangsung secara terbuka dan disaksikan berbagai unsur perwakilan instansi terkait.

Dalam laporannya, Pajri Aef Sanusi, S.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan “Dirampas untuk dimusnahkan.”

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencakup sebanyak 58 perkara yang telah diputuskan selama Periode Mei 2025 hingga Oktober 2025, dengan rincian dari berbagai jenis tindak pidana umum.

Untuk perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, tercatat sebanyak 29 perkara. Barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 43,945 gram, pil ekstasi 24,014 gram, ganja 83,616 gram, serta 21 unit handphone dan 45 barang lainnya.

Sementara itu, untuk perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh), terdapat 21 perkara. Barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi 12 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 9 butir amunisi, 2 unit handphone, dan 67 barang bukti lainnya.

Selanjutnya, terdapat 8 perkara dari kelompok tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Eku). Barang bukti yang disita antara lain 1 unit handphone, 2 bilah senjata tajam, serta 48 jenis barang lainnya.

Total keseluruhan barang bukti dari 58 perkara tersebut dimusnahkan secara bertahap dengan metode berbeda sesuai jenisnya, yaitu dibakar, diblender, dan dipotong menggunakan alat gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menjalankan fungsi eksekutor terhadap putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan perkara. Kami tegaskan bahwa semua barang bukti yang telah inkracht akan dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujar Rudhy dalam sambutannya.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, antara lain Elvin Andrian, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Baturaja , perwakilan Polres OKU dari Satuan Reserse Narkoba, serta Dedi Wijaya Kepala Dinas Kesehatan OKU, dan unsur instansi terkait lainnya.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh para pejabat tersebut sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum dan instansi teknis, guna memastikan proses hukum berjalan dengan jujur dan transparan.

Proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan ketat dari petugas keamanan dan protokol Kejaksaan. Barang bukti seperti narkotika diblender dengan bahan kimia sebelum dibuang, sementara senjata tajam dan api dipotong, selanjutnya untuk benda lainnya dibakar.

Menurut Pajri Aef Sanusi, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah melewati proses penyimpanan dan pengelolaan yang ketat, dan telah dicatat dalam sistem administrasi Kejaksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini bukan hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjadi pesan simbolik bahwa negara hadir dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan narkotika yang sangat merusak generasi muda.

Diharapkan, kegiatan ini juga memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat, terutama bagi pelaku maupun calon pelaku tindak pidana, bahwa setiap bentuk kejahatan akan diproses secara hukum dan semua hasil kejahatan tidak akan pernah bisa dinikmati kembali.

Kejaksaan Negeri OKU berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan wilayah hukum yang bersih dan aman serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Rudhy Parhusip menutup sambutannya dengan mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut serta dalam mendukung tugas kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, serta menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kontributor : Herry Setyanto

Redaksi : okunews.my.id

Komentar

Postingan Populer