Media Online Indonesia
Breakingnews
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tagihan Listrik Dikeluhkan Membengkak, PLN Baturaja Tegaskan Tarif Tidak Naik: Apa Penyebabnya?
Baturaja, okunews– Keluhan masyarakat mengenai tagihan listrik yang dinilai mengalami kenaikan cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik. Sejumlah pelanggan rumah tangga, khususnya pelanggan dengan daya 900 VA, mengaku harus membayar tagihan yang jauh lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya meski merasa tidak ada perubahan berarti dalam penggunaan listrik sehari-hari.
Salah satu pelanggan bahkan mengaku tagihan listrik yang biasanya berada di kisaran ratusan ribu rupiah meningkat hingga hampir dua kali lipat.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa telah terjadi kenaikan tarif listrik secara diam-diam.
Untuk memastikan informasi tersebut, media Penasriwijaya.com, Perwirasatu, dan OKUNews mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada PT PLN (Persero) ULP Baturaja melalui surat Nomor: 035/KK/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Dalam jawaban resminya, Manager PT PLN (Persero) ULP Baturaja, Triyo Indrawan, menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, termasuk pelanggan golongan R-1M/900 VA.
PLN juga memastikan tidak terdapat perubahan golongan pelanggan, pencabutan subsidi maupun perubahan tarif pada ID pelanggan yang menjadi objek konfirmasi media.
Menurut PLN, meningkatnya tagihan listrik lebih dipengaruhi oleh naiknya konsumsi energi listrik masyarakat. Faktor cuaca panas disebut menjadi salah satu penyebab utama karena membuat penggunaan AC, kipas angin maupun kulkas bekerja lebih lama sehingga konsumsi listrik meningkat.
Selain itu, PLN menjelaskan bahwa pelanggan yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada tagihan dapat mengajukan pemeriksaan meter listrik. Pemeriksaan dapat diminta melalui Aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123, maupun langsung ke Kantor PLN.
Adapun pencatatan meter pelanggan dilakukan petugas setiap tanggal 23 hingga 30 setiap bulan.
Penelusuran media juga menunjukkan bahwa pada 30 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026 (Juli–September 2026) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, tarif pelanggan rumah tangga R-1/TR 900 VA-RTM ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh, pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan 3.500 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Masih Menyisakan Pertanyaan
Meski penjelasan PLN menyatakan tarif listrik tidak mengalami kenaikan, keluhan masyarakat mengenai lonjakan tagihan masih terus bermunculan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah kenaikan tagihan semata - mata disebabkan oleh meningkatnya konsumsi listrik akibat cuaca panas, atau terdapat faktor lain seperti pola pencatatan meter, kondisi instalasi listrik pelanggan, maupun penggunaan peralatan elektronik yang tidak disadari mengalami peningkatan.
Pengamat menilai, transparansi informasi mengenai riwayat pemakaian kWh setiap bulan menjadi hal penting agar pelanggan dapat membandingkan penggunaan listrik secara objektif sebelum menyimpulkan adanya ketidaksesuaian tagihan.
Di sisi lain, PLN telah membuka ruang bagi pelanggan yang merasa keberatan untuk mengajukan pemeriksaan meteran listrik. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus memastikan akurasi pencatatan pemakaian listrik.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut serta membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengalaman maupun data tagihan listrik sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Berita ini menggunakan pendekatan investigatif yang tetap mematuhi prinsip jurnalistik: menyajikan keluhan masyarakat, hasil penelusuran media, tanggapan resmi PLN, dasar hukum yang berlaku, serta menyisakan pertanyaan yang layak ditelusuri lebih lanjut tanpa menarik kesimpulan yang belum didukung bukti.(Tim)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering UlU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Atas,
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BPJS Kesehatan Tidak Aktif Akibat Gaji Terlambat Perangkat Desa Karang Dapo Terpaksa Berobat Mandiri.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya



Komentar
Posting Komentar