Langsung ke konten utama

Breakingnews

Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan

Baturaja, okunews.my.id - Slogan “OKU Terang” yang digadang-gadangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Agus Salim, S.Sos., M.M., kini mulai mendapatkan sorotan tajam dari warga Baturaja. Pasalnya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dari komitmen tersebut. Beberapa warga menyampaikan keluhannya pada Selasa malam Rabu, (09/12/2025) terkait kondisi jalan lintas Sumatera dalam Kota Baturaja yang semakin gelap dan dinilai membahayakan masyarakat, terutama pada malam hari. Doddy, warga Sukajadi, menjadi salah satu yang menyampaikan keresahannya atas kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan tersebut. Menurut Doddy, ruas jalan dari RS Antonio hingga lampu merah Air Paoh dan Simpang 3 Polres OKU Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat tampak gelap gulita ketika malam. Kondisi itu sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. “Silakan dicek langsung di lapangan. Jalan itu gelap total, rawan tindak kriminal dan sangat membahayakan pengguna jalan,” keluh Doddy. Ia menilai bah...

BPJS Kesehatan Tidak Aktif Akibat Gaji Terlambat Perangkat Desa Karang Dapo Terpaksa Berobat Mandiri.

Baturaja,okunews – Kondisi yang dialami salah seorang perangkat Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi sorotan publik setelah disampaikan langsung oleh Kepala Desa Karang Dapo, Martina, melalui unggahan video di akun Facebook miliknya pada 27 Juni 2026 dan 30 Juni 2026.

Dalam video tersebut, Martina mengungkapkan bahwa salah seorang perangkat desa yang sedang sakit tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan saat hendak berobat. 

setelah dilakukan konfirmasi Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta, diperoleh penjelasan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah pada prinsipnya tidak serta-merta dinonaktifkan selama kewajiban pembayaran tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dalam penjelasan tersebut, yang juga telah direkam sebagai dokumentasi, pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk penyelesaian administrasi.

Dengan demikian, persoalan keterlambatan pembayaran oleh pemerintah daerah pada prinsipnya menjadi bagian dari mekanisme koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, bukan dibebankan kepada peserta yang menjadi tanggungan pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan dan dapat dijadikan bahan klarifikasi terhadap informasi yang beredar, dengan tetap menghormati hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.kepada pihak BPJS Kesehatan, kepesertaan yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif karena adanya keterlambatan pembayaran iuran.

Martina juga menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi gaji perangkat desa yang disebut sering mengalami keterlambatan, sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak perangkat desa untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. BPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya ketika menghadapi kondisi sakit atau keadaan darurat.

Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu agar kejadian serupa tidak kembali menimpa perangkat desa maupun aparatur lainnya.

Keterlambatan pembayaran penghasilan yang berdampak pada terhambatnya akses pelayanan kesehatan dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Melalui pemberitaan ini, diharapkan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah penyelesaian agar hak-hak perangkat desa, termasuk hak atas pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, tetap terlindungi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu maupun pihak BPJS Kesehatan terkait penyebab tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan perangkat desa tersebut.

Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)

Komentar