Media Online Indonesia
Breakingnews
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Tertibkan Lahan Sawit Ilegal di Wilayah Kabupaten OKU
Baturaja, okunews.my.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban beberapa lahan sawit ilegal, penertiban kawasan hutan dengan cara pemasangan plang penguasaan kembali hutan oleh satgas PKH dilakukan dibeberapa perkebunan sawit dibeberapa tempat di Kabupaten OKU.
Sebelum berangkat menuju ke lokasi pemasangan plang tersebut, Tim Satgas PKH yang terdiri dari jajaran Pidana Khusus Kejari OKU, Kodim 0403/ OKU, Polres OKU, Kantor Kementerian ATR/ BPN OKU, Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya berkumpul terlebih dahulu pada hari ini Selasa, (18/03/2025) bertempat di halaman Kejaksaan Negeri OKU.
Adapun langkah penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH di wilayah Kabupaten OKU ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2025.
Dandim 0403 / OKU Letkol. Inf. Harri Feriawan Rumawatine dalam kesempatan menjelaskan bahwa kami pagi hari ini melaksanakan kegiatan yaitu penertiban kawasan hutan yang merupakan salah satu kegiatan yang telah diperintahkan kepada kami.
"Dalam kegiatan ini kami hanya melaksanakan indentifikasi dan penertiban,"ujarnya. Pelaksanaan Penertiban nantinya akan dilaksanakan dan dikendalikan langsung oleh Kejari OKU hutan kawasan yang ada diwilayah Kabupaten,"jelasnya.
"Hari ini rencana akan dipasang 6 plang penertiban dan setelah dipasang plang bukan berarti langsung diambil tapi akan dipelajari kembali dan diatur lebih dalam oleh Pemerintah terkait pengelolah lahan yang ada saat, "ucapnya.
Sementara itu, Choirun Parapat, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU mengatakan bahwa seperti yang telah disampaikan oleh Dandim 0403/ OKU, bahwa kegiatan ini tindak lanjut dari Perpres Nomor : 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang telah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan sebagai langkah awal terkait tanah - tanah atau Perusahaan - Perusahaan Perkebunan yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan dan kita sudah dikasih petanya sehingga kita tinggal memasang plangnya dilokasi,"ungkapnya.
Dalam pemasangan plang tersebut, Dandim 0403/ OKU dan Kejari OKU bersama Tim Satgas PKH lainnya Ikut langsung turun ke lokasi, meskipun dalam kondisi hujan dan akses jalan yang licin dan berlumpur. Salah satu lokasi yang menjadi tempat pemasangan plang yaitu di wilayah Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang.
Berada dilokasi pemasangan plang juga hadir Camat Lubuk Batang dan Perangkat Desa Gunung Meraksa. Setelah dilakukan pemasangan plang penertiban Kawasan Hutan oleh satgas PKH OKU. Mirza mewakili Husmin Kadin Pertanian dan Perkebunan OKU menjelaskan bahwa diduga lebih kurang seluas 506, 8 hektar lahan kawasan hutan telah digunakan untuk perkebunan sawit. Namun dalam keterangan tersebut, belum diketahui lebih jelasnya perusahaan perkebunan yang mengelolanya.
Editor : Hery Setyanto
Redaksi : okunews.my.id
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Diskominfo OKU Sosialisasikan Aplikasi SIWAOKU Pada Insan Pers
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
H.Herman Deru Tinjau Pelaksanaan Ground Breaking Peningkatan Jalan Kurup - Batu Kuning
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


Komentar
Posting Komentar