Langsung ke konten utama

Breakingnews

Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan

Baturaja, okunews.my.id - Slogan “OKU Terang” yang digadang-gadangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Agus Salim, S.Sos., M.M., kini mulai mendapatkan sorotan tajam dari warga Baturaja. Pasalnya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dari komitmen tersebut. Beberapa warga menyampaikan keluhannya pada Selasa malam Rabu, (09/12/2025) terkait kondisi jalan lintas Sumatera dalam Kota Baturaja yang semakin gelap dan dinilai membahayakan masyarakat, terutama pada malam hari. Doddy, warga Sukajadi, menjadi salah satu yang menyampaikan keresahannya atas kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan tersebut. Menurut Doddy, ruas jalan dari RS Antonio hingga lampu merah Air Paoh dan Simpang 3 Polres OKU Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat tampak gelap gulita ketika malam. Kondisi itu sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. “Silakan dicek langsung di lapangan. Jalan itu gelap total, rawan tindak kriminal dan sangat membahayakan pengguna jalan,” keluh Doddy. Ia menilai bah...

HIPMI OKU Dorong PLTU Sumbagsel-1 Gandeng Pengusaha Lokal, Tegaskan Kemitraan Sesuai Regulasi dan Tata Kelola yang Baik

 

Baturaja, okunews - 7Juli 2026 – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi mengajukan permohonan kerja sama strategis kepada manajemen PLTU Sumbagsel-1 yang dikelola oleh PT Sumbagselenergi Sakti Pewali. Melalui surat bernomor 005/HIPMI-OKU/SK/VII/2026, HIPMI OKU mengajak perusahaan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pengusaha lokal dalam rantai pasok pengadaan barang dan jasa.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mendorong pemerataan manfaat investasi sekaligus memperkuat perekonomian daerah. Menurut HIPMI OKU, keberadaan industri berskala besar tidak hanya berorientasi pada produksi energi nasional, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Dalam surat tersebut, ketua Umum Gusti Prabowo Randu Bhaskoro HIPMI OKU menegaskan bahwa organisasi yang menaungi berbagai sektor usaha itu siap menjadi mitra strategis perusahaan dengan menghadirkan pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap, profesional, dan mampu memenuhi standar industri.

Mendorong Efek Berganda bagi Ekonomi Daerah

HIPMI OKU menilai keterlibatan pengusaha lokal akan menciptakan multiplier effect yang luas, mulai dari meningkatnya kesempatan kerja, bertambahnya perputaran ekonomi daerah, berkembangnya UMKM, hingga meningkatnya daya saing pelaku usaha lokal agar mampu memenuhi standar industri nasional,"terang Randu.

Selain itu, kemitraan tersebut juga diyakini mampu memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selaras dengan Kebijakan Pemerintah

Usulan tersebut disebut sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah mengenai pemberdayaan ekonomi daerah, penguatan UMKM, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengembangan industri penunjang nasional, serta penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.

HIPMI OKU berpandangan bahwa semakin besar keterlibatan perusahaan lokal dalam proyek-proyek strategis nasional, semakin besar pula manfaat investasi yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam dunia industri modern, keberhasilan perusahaan tidak hanya bergantung pada perizinan formal, tetapi juga pada penerimaan masyarakat atau social license to operate.

HIPMI OKU menilai kemitraan dengan pengusaha daerah akan mempererat hubungan perusahaan dengan masyarakat, mengurangi potensi konflik sosial, meningkatkan citra perusahaan, serta membangun hubungan jangka panjang yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

HIPMI OKU juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Environment, Social and Governance (ESG) yang kini menjadi perhatian investor dan regulator.

Melalui pemberdayaan pengusaha lokal, perusahaan dinilai dapat memperkuat aspek sosial melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas SDM daerah, sekaligus memperkuat aspek tata kelola melalui kemitraan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dalam surat tersebut, HIPMI OKU secara tegas menyatakan tidak meminta penunjukan langsung ataupun perlakuan khusus yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun kebijakan perusahaan.

Sebaliknya, HIPMI hanya meminta kesempatan yang adil bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, kompetensi, dan kemampuan teknis untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme yang berlaku.

HIPMI juga memastikan anggotanya memiliki dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sertifikasi usaha, sertifikasi tenaga kerja, hingga dokumen perpajakan sesuai bidang usahanya.

Peluang Kerja Sama di Berbagai Sektor

HIPMI OKU menawarkan potensi kerja sama pada berbagai bidang usaha, antara lain penyediaan tenaga kerja, jasa kebersihan, katering, penyediaan bahan makanan, konstruksi, pengadaan bahan kimia, pemeliharaan taman, interior dan furnitur, teknologi informasi, percetakan, transportasi, penyewaan alat berat, logistik, hingga berbagai kebutuhan operasional perusahaan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, HIPMI mengusulkan pertemuan resmi dengan manajemen perusahaan, pemaparan profil anggota, pendataan kebutuhan vendor, pelaksanaan vendor gathering atau business matching, pembentukan forum komunikasi kemitraan, serta penyusunan peta jalan peningkatan partisipasi pengusaha lokal secara bertahap.

Memiliki Landasan Hukum yang Kuat

Usulan HIPMI OKU dinilai memiliki landasan hukum yang selaras dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengamanatkan pemberdayaan UMKM melalui kemitraan dengan usaha besar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mendorong pengembangan industri nasional melalui keterlibatan industri pendukung dan pelaku usaha dalam negeri.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur kemudahan berusaha dan peningkatan investasi dengan tetap memperhatikan pemberdayaan pelaku usaha nasional.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang menegaskan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan pemberdayaan usaha kecil dalam pengadaan pemerintah sebagai prinsip tata kelola yang juga menjadi acuan praktik pengadaan yang baik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Di sisi lain, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) mengharuskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, bebas dari konflik kepentingan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.

HIPMI OKU berharap manajemen PLTU Sumbagsel-1 dapat memberikan ruang dialog dan membuka peluang kemitraan yang lebih luas bagi pengusaha lokal.

Apabila terwujud, kerja sama tersebut diyakini tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ogan Komering Ulu, tetapi juga memperkuat keberlanjutan operasional perusahaan melalui hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta pelaku usaha daerah.

Langkah ini dipandang sebagai contoh kolaborasi yang mengedepankan kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang baik, dan pemberdayaan ekonomi lokal secara berkelanjutan,"harapnya. (Hr)

Komentar