Langsung ke konten utama

Breakingnews

Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan

Baturaja, okunews.my.id - Slogan “OKU Terang” yang digadang-gadangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Agus Salim, S.Sos., M.M., kini mulai mendapatkan sorotan tajam dari warga Baturaja. Pasalnya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dari komitmen tersebut. Beberapa warga menyampaikan keluhannya pada Selasa malam Rabu, (09/12/2025) terkait kondisi jalan lintas Sumatera dalam Kota Baturaja yang semakin gelap dan dinilai membahayakan masyarakat, terutama pada malam hari. Doddy, warga Sukajadi, menjadi salah satu yang menyampaikan keresahannya atas kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan tersebut. Menurut Doddy, ruas jalan dari RS Antonio hingga lampu merah Air Paoh dan Simpang 3 Polres OKU Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat tampak gelap gulita ketika malam. Kondisi itu sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. “Silakan dicek langsung di lapangan. Jalan itu gelap total, rawan tindak kriminal dan sangat membahayakan pengguna jalan,” keluh Doddy. Ia menilai bah...

Diduga Tipu Jual Beli HP Online, Warga Baturaja Pelaku Terancam Pasal Penipuan dan UU ITE

Baturaja,okunews– Praktik dugaan penipuan dalam transaksi jual beli online kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), bernama Bima (20), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp900.000 setelah diduga menjadi korban penipuan saat hendak membeli telepon genggam melalui media sosial Facebook, Senin (8/6/2026).

Peristiwa bermula ketika korban sedang mencari handphone melalui Facebook. Tak lama kemudian, ia dihubungi oleh seseorang yang menawarkan sebuah HP merek POCO C75 dengan harga yang dinilai cukup menarik.

Menurut pengakuan korban, awalnya ia sempat merasa curiga dan bahkan memblokir nomor WhatsApp yang digunakan oleh terduga pelaku. Namun, pelaku kembali menghubunginya menggunakan nomor lain dan terus berupaya meyakinkan korban agar melanjutkan transaksi.

Untuk memperoleh kepercayaan korban, pelaku menawarkan metode pembayaran yang diklaim aman melalui aplikasi Feepay dengan sistem Cash On Delivery (COD) serta pengecekan barang sebelum pembayaran dianggap selesai.

"Awalnya saya ragu. Tapi pelaku terus meyakinkan saya bahwa transaksinya aman karena menggunakan aplikasi perantara," ujar Bima.

Korban kemudian mengikuti arahan pelaku dengan mengunduh aplikasi yang dimaksud dan melakukan pengisian saldo sebesar Rp900.000. Setelah itu, pelaku mengirimkan tautan beserta nomor resi pengiriman dan meminta korban memasukkan nomor resi, kata sandi, serta PIN ke dalam aplikasi.

Tidak lama setelah data tersebut dimasukkan, aplikasi mendadak keluar (logout) secara otomatis.

"Saat saya coba masuk kembali, saldo Rp900 ribu yang baru saja saya isi sudah tidak ada. Ketika saya tanyakan, pelaku beralasan jaringan sedang bermasalah," ungkap korban.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah nomor WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi karena diduga telah memblokir kontak korban.

Untuk semakin meyakinkan korban, sebelumnya pelaku juga sempat mengirimkan foto yang memperlihatkan dirinya sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta video yang diduga menunjukkan proses pengiriman barang melalui jasa ekspedisi JNE.

Namun hingga saat ini, handphone yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.

Saat melakukan penelusuran kembali, korban mendapati akun Facebook yang sebelumnya menggunakan nama "Efan Legowo Efan" telah berubah menjadi nama lain, yakni "Dudidam Dam".

Atas kejadian tersebut, korban menduga telah menjadi korban tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik dan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan serta mengusut identitas pelaku.

Terancam Pasal Penipuan dan UU ITE.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila dilakukan melalui sarana elektronik dan terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara daring.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap penawaran dengan harga yang terlalu murah, selalu memverifikasi identitas penjual, serta menghindari mengklik tautan atau memasukkan data pribadi yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus-kasus penipuan siber yang semakin marak terjadi, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku dan rasa aman bagi pengguna internet di Indonesia,"harap masyarakat.(Hr)

Komentar