Langsung ke konten utama

Breakingnews

Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan

Baturaja, okunews.my.id - Slogan “OKU Terang” yang digadang-gadangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Agus Salim, S.Sos., M.M., kini mulai mendapatkan sorotan tajam dari warga Baturaja. Pasalnya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dari komitmen tersebut. Beberapa warga menyampaikan keluhannya pada Selasa malam Rabu, (09/12/2025) terkait kondisi jalan lintas Sumatera dalam Kota Baturaja yang semakin gelap dan dinilai membahayakan masyarakat, terutama pada malam hari. Doddy, warga Sukajadi, menjadi salah satu yang menyampaikan keresahannya atas kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan tersebut. Menurut Doddy, ruas jalan dari RS Antonio hingga lampu merah Air Paoh dan Simpang 3 Polres OKU Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat tampak gelap gulita ketika malam. Kondisi itu sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. “Silakan dicek langsung di lapangan. Jalan itu gelap total, rawan tindak kriminal dan sangat membahayakan pengguna jalan,” keluh Doddy. Ia menilai bah...

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencurian Sawit Memanas, Polres OKU Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP

Baturaja, okunews - Persidangan praperadilan terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menyeret dua warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Saidin dan Merdja Baroka, kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (16/7/2026), menjadi arena adu argumentasi hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik Polres OKU dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sidang yang dipimpin Hakim Iqbal, SH., MH. berlangsung tertib dan dihadiri sejumlah masyarakat serta awak media. Persidangan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB, sementara putusan hakim masih akan dijadwalkan pada sidang berikutnya.

Permohonan praperadilan diajukan kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat S.H.,M.Kn kliennya yang mempersoalkan proses pengamanan, penangkapan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka. 

Menurut pihak pemohon, terdapat dugaan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Namun, pihak Polres OKU melalui kuasa hukumnya membantah seluruh dalil tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai kewenangan penyidik dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penyidikan, serta berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Objek praperadilan ini adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Menurut kami, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum Polres OKU usai persidangan.

Penyidik Klaim Mengedepankan Asas Kehati-hatian

Dalam keterangannya, pihak termohon menjelaskan bahwa penyidik tidak serta-merta menetapkan kedua warga tersebut sebagai tersangka saat pertama kali diamankan.

Justru, kata dia, penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan maupun buah sawit yang dipanen.


"Saat pertama diamankan mereka tidak ditahan. Mereka diberi makan, minum, dipersilakan beristirahat, kemudian dipulangkan karena mengaku memiliki surat kepemilikan. Pada saat itu belum ada status tersangka," jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman, serta adanya laporan polisi yang diterima pada 16 Mei 2026, penyidik kemudian melakukan proses hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.

Pembuktian Kepemilikan Dinilai Menjadi Pokok Perkara

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan belum mampu menunjukkan secara jelas letak objek tanah yang dimaksud.

Menurut pihak termohon, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam melakukan proses penyidikan.

"Fakta di persidangan menunjukkan yang bersangkutan mengetahui memiliki surat, tetapi belum dapat menjelaskan secara pasti letak objek lahannya. Persoalan siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut merupakan pokok perkara yang nantinya akan diuji dalam persidangan pidana, bukan di forum praperadilan," tegasnya.

Secara hukum, praperadilan tidak memeriksa apakah seseorang bersalah atau tidak melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta setelah adanya perkembangan hukum juga mencakup pengujian penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, majelis hakim dalam perkara ini akan menilai apakah penyidik telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup saat menetapkan Saidin dan Merdja Baroka sebagai tersangka, bukan memutus siapa pemilik sah lahan maupun buah kelapa sawit yang disengketakan.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum membacakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Apabila permohonan dikabulkan, maka penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah sehingga penyidik wajib menyesuaikan proses hukum sesuai amar putusan.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, maka proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan tetap berlanjut hingga tahap persidangan pokok perkara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit, tetapi juga menyangkut penerapan asas due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.( tim ) 


Komentar