Langsung ke konten utama

Breakingnews

Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan

Baturaja, okunews.my.id - Slogan “OKU Terang” yang digadang-gadangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Agus Salim, S.Sos., M.M., kini mulai mendapatkan sorotan tajam dari warga Baturaja. Pasalnya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dari komitmen tersebut. Beberapa warga menyampaikan keluhannya pada Selasa malam Rabu, (09/12/2025) terkait kondisi jalan lintas Sumatera dalam Kota Baturaja yang semakin gelap dan dinilai membahayakan masyarakat, terutama pada malam hari. Doddy, warga Sukajadi, menjadi salah satu yang menyampaikan keresahannya atas kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan tersebut. Menurut Doddy, ruas jalan dari RS Antonio hingga lampu merah Air Paoh dan Simpang 3 Polres OKU Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat tampak gelap gulita ketika malam. Kondisi itu sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. “Silakan dicek langsung di lapangan. Jalan itu gelap total, rawan tindak kriminal dan sangat membahayakan pengguna jalan,” keluh Doddy. Ia menilai bah...

Residivis Narkoba Tusuk Anggota Polisi Saat Penangkapan di Pasar Atas Baturaja

Baturaja, okunews – Warga Baturaja digegerkan dengan aksi nekat seorang residivis narkotika yang menyerang anggota Satres Narkoba Polres OKU saat hendak ditangkap di kawasan Pasar Atas, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Pelaku diketahui berinisial KJ alias Kandri Badak (39), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penangkapan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Atas dekat Tunggu Batu, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres Polres Ogan Komering Ulu, AKBP Endro Aribowo menjelaskan, kejadian bermula saat Satres Narkoba Polres OKU melakukan operasi penindakan terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

“Pada hari ini sekitar pukul 10.15 WIB, Satres Narkoba Polres OKU melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten OKU. Dalam proses penangkapan terjadi perlawanan dari pelaku yang menyebabkan salah satu anggota kami mengalami luka tusuk,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Korban diketahui bernama Brigadir Joni Agustoni, anggota Satres Narkoba Polres OKU. Ia mengalami luka tusuk serius di bagian pinggang hingga tembus ke rongga depan tubuh akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pelaku.

Menurut Kapolres, saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan dikejar petugas. Ketika hendak diamankan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya lalu menyerang anggota kepolisian.

“Serangan sempat dihindari anggota, namun ujung pisau mengenai Brigadir Joni Agustoni sehingga menyebabkan luka tusuk serius,” jelasnya.

Usai melakukan penyerangan, pelaku kembali berusaha kabur. Namun berkat kesigapan personel Satres Narkoba bersama bantuan warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, KJ alias Kandri Badak diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 selama 4 tahun 8 bulan, kemudian kembali terjerat kasus serupa dan dihukum 8 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2020.

Sementara itu, Brigadir Joni langsung dilarikan ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja guna mendapatkan penanganan medis intensif. Kondisinya saat ini dilaporkan stabil dan masih menjalani perawatan di ruang ICU.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak dokter. Alhamdulillah kondisi anggota kami dapat ditangani dengan baik dan tidak ditemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Operasi telah selesai dilakukan dan saat ini yang bersangkutan menjalani perawatan di ruang ICU,” terang Kapolres.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, satu bilah pisau bergagang cokelat, uang tunai pecahan Rp2.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor Suzuki warna merah yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal penganiayaan berat terhadap petugas kepolisian, serta pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kapolres juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait keramaian di kawasan Pasar Atas.

“Kami tegaskan bahwa keramaian yang terjadi merupakan bagian dari upaya penangkapan pelaku narkotika yang melakukan perlawanan terhadap petugas hingga menyebabkan satu anggota kepolisian mengalami luka tusuk,” tegasnya.( hr) 


Komentar