Media Online Indonesia
Breakingnews
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Warga Keluhkan Minimnya Lampu Jalan di Pengandonan, Soroti Kewajiban Pemerintah dan Pajak PJU
Baturaja, oku news – Minimnya penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menuai keluhan dari masyarakat. Kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi dari Desa kuripan hingga Desa Gunung Meraksa dinilai mengganggu aktivitas warga pada malam hari dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.kamis 21/5/2026
Sejumlah warga mengaku jalanan menjadi gelap gulita saat malam, terutama di jalur yang ramai dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Selain meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi tindak kriminalitas.
“Saat malam jalan sangat gelap karena lampu jalan mati. Kami berharap segera diperbaiki agar masyarakat merasa aman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya perbaikan maupun perhatian serius dari pihak terkait. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan serta perbaikan lampu penerangan jalan umum di sepanjang wilayah tersebut.
Warga juga menyoroti kewajiban pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang rutin dibayarkan setiap bulan melalui tagihan listrik.
“Dari Desa Guripan sampai Desa Gunung Meraksa tidak ada penerangan lampu jalan, padahal kami tetap membayar Pajak Penerangan Jalan Umum,” keluh warga lainnya.
Keluhan masyarakat tersebut sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan terkait pelayanan fasilitas umum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan perlengkapan jalan yang menunjang keselamatan pengguna jalan, termasuk fasilitas penerangan jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas umum yang layak.
Sementara itu, Pajak Penerangan Jalan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa pajak tersebut dipungut untuk mendukung penyediaan dan pembiayaan penerangan jalan bagi masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat segera melakukan langkah konkret, baik berupa perbaikan lampu jalan yang rusak maupun perawatan rutin terhadap fasilitas PJU agar kondisi serupa tidak terus berulang.
Dengan adanya penerangan jalan yang memadai, warga menilai aktivitas malam hari akan lebih aman, nyaman, dan dapat meminimalisir risiko kecelakaan maupun gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
“Harapan kami sederhana, lampu jalan kembali menyala sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang dan merasa aman saat melintas pada malam hari,” pungkas warga. ( he )
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
HIPMI OKU Dorong PLTU Sumbagsel-1 Gandeng Pengusaha Lokal, Tegaskan Kemitraan Sesuai Regulasi dan Tata Kelola yang Baik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BPJS Kesehatan Tidak Aktif Akibat Gaji Terlambat Perangkat Desa Karang Dapo Terpaksa Berobat Mandiri.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Puluhan Warga Soroti SPMB SMPN 1 OKU, SCW Ancam Bawa Persoalan ke Menteri Pendidikan dan Ombudsman RI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU menyampaikan proses penerimaan peserta didik baru telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar