Langsung ke konten utama

Breakingnews

Penerangan Jalan Umum yang di kelola DISHUB OKU dipertanyakan

Baturaja, okunews.my.id - Slogan “OKU Terang” yang digadang-gadangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Agus Salim, S.Sos., M.M., kini mulai mendapatkan sorotan tajam dari warga Baturaja. Pasalnya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dari komitmen tersebut. Beberapa warga menyampaikan keluhannya pada Selasa malam Rabu, (09/12/2025) terkait kondisi jalan lintas Sumatera dalam Kota Baturaja yang semakin gelap dan dinilai membahayakan masyarakat, terutama pada malam hari. Doddy, warga Sukajadi, menjadi salah satu yang menyampaikan keresahannya atas kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan tersebut. Menurut Doddy, ruas jalan dari RS Antonio hingga lampu merah Air Paoh dan Simpang 3 Polres OKU Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat tampak gelap gulita ketika malam. Kondisi itu sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. “Silakan dicek langsung di lapangan. Jalan itu gelap total, rawan tindak kriminal dan sangat membahayakan pengguna jalan,” keluh Doddy. Ia menilai bah...

Jaga Data Pribadi anda, Jangan Sampai Jadi Korban Kejahatan Siber

Baturaja, okunews-Senin 15 Mei 2026 – Di era digital yang semakin maju, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak pernah membagikan PIN, OTP (One Time Password), maupun kata sandi kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang mengaku sebagai petugas bank, layanan pelanggan, maupun aparat penegak hukum.

Pesan ini menjadi penting mengingat maraknya kasus penipuan online, pembobolan rekening, hingga pencurian identitas yang terjadi akibat kelalaian dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.

Pelaku kejahatan siber sering menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan informasi penting milik korban. Mereka dapat menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, media sosial, atau aplikasi percakapan dengan berpura-pura sebagai pihak resmi. Setelah berhasil mendapatkan PIN, OTP, atau kata sandi, pelaku dapat dengan mudah mengakses akun perbankan, dompet digital, hingga akun media sosial milik korban.

Polri menegaskan bahwa PIN, OTP, dan kata sandi bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun dalam kondisi apa pun. 

Kode OTP yang dikirim melalui SMS atau aplikasi merupakan lapisan keamanan terakhir untuk melindungi akun pengguna.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk:

1. Menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun.

2. Mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) jika tersedia.

3. Tidak mengklik tautan mencurigakan yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.

4. Selalu memastikan keamanan perangkat yang digunakan.

5. Segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Melalui layanan darurat 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk tindak kejahatan maupun meminta bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan digital, diharapkan kasus penipuan online dan kejahatan siber dapat diminimalisir. Ingat, menjaga data pribadi adalah langkah pertama untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan di dunia digital.

"Jangan Bagikan PIN, OTP, atau Kata Sandi Pada Siapapun. Data Anda, Tanggung Jawab Anda." (Tim)

Komentar