Media Online Indonesia
Breakingnews
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Media Soroti Dana BOS SMKN 5 OKU, Dugaan Rangkap Jabatan Guru Sebagai Bendahara BOS Jadi Perhatian
Baturaja, okunews - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di SMK Negeri 5 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan publik.
Selain penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, muncul pula pertanyaan terkait dugaan adanya guru yang merangkap jabatan sebagai Bendahara BOS.
Sorotan tersebut mengemuka setelah tiga media, yakni penasriwijaya.com, okunews.my.id, dan perwirasatu.co.id, melayangkan surat resmi permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMK Negeri 5 OKU pada 3 Juni 2026.
Surat bernomor 024/KK/III/VI/2026 tersebut meminta penjelasan mengenai realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 serta dasar hukum penunjukan guru yang diduga merangkap sebagai Bendahara BOS.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas surat yang telah disampaikan.
Berdasarkan data yang diperoleh media, pada Tahap I Tahun Anggaran 2026, SMK Negeri 5 OKU menerima Dana BOS sebesar Rp264.199.000 untuk 337 peserta didik.
Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran honor sebesar Rp77.070.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp70.750.000, langganan daya dan jasa Rp35.436.000, serta berbagai kegiatan operasional pendidikan lainnya.
Sementara pada Tahap II, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp275.001.000 yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan Rp55.820.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp87.901.000, pembayaran honor Rp30.750.000, serta kebutuhan pendidikan lainnya.
Karena Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap penggunaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan negara.
Selain penggunaan anggaran, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai adanya guru yang diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara BOS.
Persoalan ini dinilai penting untuk diklarifikasi mengingat tugas utama guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Sementara itu, pengelolaan administrasi keuangan sekolah pada prinsipnya merupakan tugas yang melekat pada tenaga kependidikan atau unsur administrasi sekolah yang memiliki kompetensi di bidang tata usaha dan pengelolaan keuangan.
Tidak sedikit kalangan yang mempertanyakan apakah penunjukan guru sebagai Bendahara BOS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pengamat tata kelola pendidikan menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari kewajiban hukum.
Hal tersebut sejalan dengan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga harus mengacu pada berbagai ketentuan, antara lain:
Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga saat ini, pihak SMK Negeri 5 OKU masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan media.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan memberikan ruang seluas - luasnya kepada pihak sekolah untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi.
Apabila terdapat penjelasan resmi dari Kepala SMK Negeri 5 OKU maupun pihak terkait lainnya, media akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan menjaga keseimbangan informasi kepada masyarakat.
Publik kini menunggu keterbukaan pihak sekolah. Sebab, setiap rupiah dana pendidikan yang berasal dari uang negara pada hakikatnya adalah amanah yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat. (Tim)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
HIPMI OKU Dorong PLTU Sumbagsel-1 Gandeng Pengusaha Lokal, Tegaskan Kemitraan Sesuai Regulasi dan Tata Kelola yang Baik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BPJS Kesehatan Tidak Aktif Akibat Gaji Terlambat Perangkat Desa Karang Dapo Terpaksa Berobat Mandiri.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Puluhan Warga Soroti SPMB SMPN 1 OKU, SCW Ancam Bawa Persoalan ke Menteri Pendidikan dan Ombudsman RI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU menyampaikan proses penerimaan peserta didik baru telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar